Kritik dan kecaman ditujukan ke Kepala SD Negeri 1 Jubel Lor di Kecamatan Sugio, Lamongan, setelah dilarang melakukan ibadah sholat oleh siswanya. Surahman Hidayat, Anggota Komisi X DPR RI, mengeluarkan pernyataannya di Jakarta pada hari Rabu (11/3).
Surahman meminta Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang melanggar hukum dan mencerminkan perilaku tidak baik sebagai pendidik. Ia menyesal dengan tindakan tersebut.
Surahman menekankan pentingnya memberi kebebasan kepada setiap siswa untuk menjalankan ibadah mereka. Menurutnya, ini harus dijamin oleh pihak sekolah, dan alasan menganggu dan berisik bukanlah alasan yang dapat diterima secara logis.
Sebagai pendidikan harus memberikan peran penting kepada guru dalam memberikan arahan dan bimbingan ke seluruh siswa tentang praktik ibadah yang benar. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurutnya, ibadah adalah bagian penting dari pendidikan dan tidak dapat dipisahkan. Ibadah memiliki pengaruh besar dalam membentuk kepribadian siswa dengan cara yang positif.
Kelakuan Kepala Sekolah tersebut adalah bertentangan dengan tujuan dari proses pendidikan nasional. Pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan setempat, harus segera mengambil tindakan yang tegas dan efektif untuk memberi teguran. Jika diperlukan, sanksi dapat diberikan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.” demikian disampaikan oleh Surahman.