Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jenjang pendidikan pra sekolah , jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Komite sekolah yang dibentuk di satuan pendidikan, satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah banyak, atau sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa, termasuk dalam kategori yang dapat membentuk Komite Sekolah sendiri.

Komite sekolah dapat melingkupi satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh satuan penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

Komite Sekolah berperan sebagai berikut:

  • Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  • Pendukung, baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
  • Pengontrolan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
  • Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:

  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
  • Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
  • Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan
  • Mendoroong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggara pendidikan di satuan pendidikan

Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.